Darilaut – Pemerintah telah menerbitkan tiga Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah. Rencana zonasi kawasan antarwilayah ini berada di Teluk Tomini, Laut Sulawesi dan Laut Jawa.
Perpres ini dapat membawa dampak signifikan pada geliat investasi sektor kelautan dan perikanan yang akan memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebab rencana zonasi memiliki fungsi sangat penting dalam hal pemberian prasyarat perizinan berusaha di ruang laut yang memiliki risiko tinggi.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Senin (14/2) mengatakan penetapan ketiga Perpres RZ KAW pada awal tahun 2022 merupakan momentum penting, mengingat di masa pasca pandemi, pemerintah tengah mendorong pemulihan kondisi ekonomi nasional melalui percepatan kegiatan investasi di sektor kelautan dan perikanan.
Tiga beleid tersebut diprakarsai oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Masing-masing Perpres Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa, Perpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi dan Perpres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini.
Ketiga Perpres diundangkan pada 5 Januari 2022.
Dalam tiga Perpres terkait Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah tersebut diatur mengenai kawasan konservasi dan kawasan pemanfaatan umum di wilayah perairan.
Sebagai contoh, dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Zona Kawasan Antarwilayah Laut Jawa telah ditetapkan kawasan konservasi di perairan pesisir seluas 1,6 juta hektare, dan kawasan pemanfaatan umum seluas 12,8 juta hektare.
Untuk ruang laut di luar perairan pesisir (di atas 12 mil diukur dari garis pantai), dialokasikan untuk kegiatan pemanfaatan umum seluas 39,9 juta hektare dan untuk fungsi konservasi seluas 609,2 ribu hektare.
Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi mencakup pengaturan sampai wilayah yurisdiksi Indonesia yang berbatasan dengan Filipina. Telah dialokasikan ruang laut untuk kegiatan pemanfaatan umum seluas 18,4 juta hektare dengan pengembangan konservasi seluas 1,3 ribu hektare.
Untuk pemanfaatan di wilayah perairan, dialokasikan 2,5 juta hektare dengan luas kawasan konservasi 66,9 ribu hektare.
Selanjutnya, Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini memiliki cakupan luas wilayah yang berbeda. Di Teluk Tomini, arahan pengembangan kawasan konservasi di perairan pesisir seluas 579,1 ribu hektare, dengan arahan pemanfaatan umum seluas 2,8 juta hektare.
Adapun di luar perairan pesisir, dialokasikan ruang laut untuk kegiatan pemanfaatan seluas 2,1 juta hektare dan kawasan konservasi seluas 119,6 ribu hektare.
Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah tersebut menjadi acuan bagi Menteri Kelautan dan Perikanan dalam menerbitkan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Hal ini merupakan prasyarat perizinan berusaha sesuai Pasal 37 Ayat (1) PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Penetapan rencana zonasi tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Setelah terbitnya tiga beleid, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut – KKP selanjutnya akan mewujudkan pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing, dan ramah lingkungan di tiga wilayah tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Pamuji Lestari, mengatakan tanpa adanya rencana zonasi, maka Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut akan terhambat untuk dapat dikeluarkan. Bahkan boleh jadi tidak dapat dikeluarkan untuk kegiatan berusaha di ruang laut yang memiliki risiko tinggi. Perpres ini punya peranan sangat penting dan sentral untuk kelancaran investasi di ruang laut.
Menurut Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto, dengan dikeluarkannya tiga beleid tersebut, sudah ada empat Perpres tentang rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.
Sebelumnya, pada 2020 telah ditetapkan Perpres Nomor 83 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar.
Dengan demikian masih 16 Kawasan Antarwilayah, terdiri dari selat, teluk, dan laut lintas provinsi.
“Sejalan dengan arah kebijakan Bapak Menteri dalam meningkatkan ekonomi sekaligus menjaga ekologi, kami terus mengupayakan percepatan beberapa Perpres terkait RZ KAW pada lokasi lainnya sehingga pada tahun 2024 telah selesai minimal 80% dari 20 lokasi yang tercantum dalam PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut,” kata Suharyanto.
