Darilaut – Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menganjurkan agar pemerintah daerah segera menyusun rencana aksi daerah (RAD) untuk konservasi hiu paus.
Terdapat 6 lokasi prioritas untuk merumuskan rencana aksi daerah meliputi Gorontalo, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua, Papua Barat, dan Kalimantan Timur.
Hal ini perlu dilakukan setelah ditetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Hiu Paus Tahun 2021-2025.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari mengatakan untuk mencapai 6 sasaran program konservasi hiu paus dalam RAN 2021-2025 tersebut, diperlukan komitmen berbagai pihak khususnya Pemerintah Daerah di 6 lokasi prioritas implementasi RAN.
“Rencana Aksi Nasional ini perlu diadopsi pada tingkat daerah dalam bentuk RAD Konservasi Hiu Paus yang dilengkapi dengan perangkat hukumnya agar komitmen dan alokasi pendanaan dapat diarahkan untuk konservasi hiu paus di tingkat daerah,” ujar Tari.
Guna mempercepat implementasi tersebut, Tari menjelaskan KKP bersama Pemda dan mitra terkait menginventarisasi kegiatan rencana aksi nasional yang telah dilakukan pada tahun 2021. Tantangan dalam pelaksanaan serta rencana tindak lanjutnya pada tahun 2022 melalui rapat koordinasi yang digelar secara daring dan luring.
Selain inventarisasi, rakor juga dimaksudkan untuk sosialisasi pembelajaran dari Provinsi NTB dalam proses pengadopsian RAN ke dalam rencana aksi daerah konservasi Hiu Paus.
“Kami tentunya berharap RAN Konservasi Hiu Paus dapat segera diimplementasikan dan diintegrasikan pada program kerja di masing-masing lokasi prioritas yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Sementara itu Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL), Andi Rusandi mengatakan rakor dengan para pemangku kepentingan menghasilkan beberapa masukan dan sejumlah rekomendasi.
Pertama, Pemda perlu membentuk tim atau kelompok kerja penyusunan RAD Konservasi Hiu Paus berkolaborasi dengan dinas Provinsi, Kabupaten/Kota, dan pemangku kepentingan lainnya.
Kedua, RAN Konservasi Hiu Paus menjadi pedoman dan acuan dalam penyusunan RAD Konservasi Hiu Paus.
Ketiga, progres implementasi RAN Hiu Paus yang belum terlaksana perlu diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Keempat, perlunya kolaborasi Pemerintah Pusat, Pemda, dan pemangku kepentingan dalam implementasi RAN Hiu Paus.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim dalam sesi pembelajaran pengembangan RAD Konservasi Hiu Paus di NTB mengatakan Provinsi NTB telah membentuk kelompok kerja (Pokja) konservasi hiu paus dan menyusun RAD konservasi hiu paus.
“Dokumen RAD Konservasi Hiu Paus disusun sebagai acuan dan pedoman bagi para pihak yang ke terkait dalam pengelolaan hiu paus dan habitatnya di NTB secara sistematis, efektif, terukur dan terintegrasi,” ujarnya.
Hiu Paus (Rhincodon typus) termasuk jenis ikan Appendix II Convention of International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan masuk dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) dengan status endangered (EN).
Komentar tentang post