Darilaut – Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menganjurkan agar pemerintah daerah segera menyusun rencana aksi daerah (RAD) untuk konservasi hiu paus.
Terdapat 6 lokasi prioritas untuk merumuskan rencana aksi daerah meliputi Gorontalo, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua, Papua Barat, dan Kalimantan Timur.
Hal ini perlu dilakukan setelah ditetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Hiu Paus Tahun 2021-2025.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari mengatakan untuk mencapai 6 sasaran program konservasi hiu paus dalam RAN 2021-2025 tersebut, diperlukan komitmen berbagai pihak khususnya Pemerintah Daerah di 6 lokasi prioritas implementasi RAN.
“Rencana Aksi Nasional ini perlu diadopsi pada tingkat daerah dalam bentuk RAD Konservasi Hiu Paus yang dilengkapi dengan perangkat hukumnya agar komitmen dan alokasi pendanaan dapat diarahkan untuk konservasi hiu paus di tingkat daerah,” ujar Tari.
Guna mempercepat implementasi tersebut, Tari menjelaskan KKP bersama Pemda dan mitra terkait menginventarisasi kegiatan rencana aksi nasional yang telah dilakukan pada tahun 2021. Tantangan dalam pelaksanaan serta rencana tindak lanjutnya pada tahun 2022 melalui rapat koordinasi yang digelar secara daring dan luring.
Komentar tentang post