KKPS memahami segenap peraturan KPU, terutama peraturan KPU tentang kegiatan yang mengatur pemungutan dan penghitungan suara.
Nantinya, kata Hasyim, “setelah pemungutan dan penghitungan suara di TPS, KPPS hadir dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan.”
Sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, dalam bimtek ini menanamkan pengertian kepada KPPS bahwa terikat dengan kode etik penyelenggara pemilu.
Pemahaman ini perlu disampaikan kepada KPPS, “supaya bekerja dengan penuh integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel,” ujar Hasyim.
Dalam bekerja KPPS agar tidak segan-segan untuk konsultasi ke PPS (Panitian Pemungutan Suara), PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan KPU Kabupaten/Kota.
Selain itu, kata Hasyim, memastikan petugas KPPS saat kegiatan pemungutan dan penghitungan suara membuat berita acara, “formular C hasil.” Yang memiliki wewenang untuk menandatangani berita acara adalah 7 anggota KPPS.
Apabila ada anggota KPPS yang mengundurkan diri atau berhalangan, diganti dengan KPPS baru dengan membuat SK baru.
Hasyim mengatakan anggota KPPS, PPS, PPK dan KPU kabupaten kota secara berjenjang dibawah kendali KPU Provinsi memastikan ketersediaan logistik pemilu. Terutama surat suara sebagai sarana ekspresi pilihan rakyat dan sarana ekspresi pilihan pemilih dan juga formulir-formulir.




