Jakarta – Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas) Sorong – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Dewan Adat dan instansi terkait melepas dugong (Dugon dugon) di perairan Distrik Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Senin (18/3).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman mengatakan, pelepasliaran dugong dilakukan untuk melindungi spesies yang sudah dikategorikan terancam punah dari penangkaran yang dilakukan oleh penduduk setempat. Dugong ini berukuran panjang 51 cm dan lingkar badan 32 cm.
Upaya tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Pengawas Perikanan Sorong tentang adanya penangkaran 1 ekor dugong oleh penduduk. Dengan informasi tersebut, Pengawas Perikanan Sorong segera menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan di lapangan.
Hasil pemeriksaan, terdapat 1 ekor dugong yang dipelihara oleh penduduk Desa Seget. Dugong tersebut sebelumnya tertangkap secara tidak sengaja dengan alat tangkap gill net di perairan Tanjung Seget, Sorong. Kejadian ini pada 1 Januari 2019.
Selanjutnya, Pengawas Perikanan bersama-sama dengan Instansi terkait dan Dewan Adat melakukan pendekatan kepada penduduk yang memelihara dugong tersebut agar dapat dilepas kembali ke laut.
Komentar tentang post