Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Dodi Kurniawan, mengatakan bahwa keberadaan ahli dan dukungan bukti ilmiah merupakan elemen penting dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup. Menurutnya, dukungan scientific evidence menjadi fondasi proses penyelesaian sengketa yang objektif dan terukur.
“Kajian ilmiah menjadi landasan penting untuk memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa lingkungan hidup berjalan secara objektif, terukur, dan memiliki dasar yang kuat,” ujarnya.
Kepala Bidang Wilayah II Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Wilayah Jawa, Ariwono, menilai kompleksitas kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terus meningkat menuntut penguatan kompetensi para pemangku kepentingan dalam penanganan kasus di lapangan.




