Senin, April 20, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Izin Operasi Kapal Ikan GT 30 dari Pemerintah Provinsi Langgar Aturan

redaksi
5 April 2019
Kategori : Berita
0
Kapal ikan

Ilustrasi kapal ikan . FOTO: DARILAUT.ID

Jakarta – Praktik menerbitkan surat keterangan atau izin operasi sementara bagi kapal ikan di atas gross tonnage (GT) 30 yang dikeluarkan pemerintah provinsi melanggar ketentuan dan merusak tata kelola perikanan.

“Kami mencatat pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo dan Aceh pernah melakukan hal ini dan berpotensi melanggar ketentuan dan merusak tata kelola perikanan yang sebenarnya sedang diupayakan oleh Kementerian Kelautan,” kata Koordinator Nasional Destructive Fisihing Watch (DFW)-Indonesia, Moh Abdi Suhufan, Kamis (4/4).

Kondisi ini diperparah karena proses izin dari hulu ditangani oleh 2 instansi yang berbeda, yaitu Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Mesti ada mekanisme data sharing dan sinkronisasi data perizinan antar kedua kementerian tersebut terkait dokumen kapal seperti surat ikur, gross ton dan pas besar yang dikeluarkan oleh Kemhub dengan jumlah SIPI dan SIKPI yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata Abdi.

Sementara itu, peneliti DFW-Indonesia, Widya Savitri menyoroti tentang pentingnya kepatuhan pelaku usaha perikanan tangkap dalam proses perizinan karena berimplikasi pada pendapatan negara dari sektor perpajakan.

“Sejauh ini perikanan tangkap merupakan salah satu sektor andalan pemerintah yang diharapkan memberi pemasukan signifikan pada kas negara’ kata Widya.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: DFW-IndonesiaIzin kapal ikanKKP
Bagikan31Tweet9KirimKirim
Previous Post

KKP Perlu Mengusut Kapal Ikan Mark Down dan Tak Berizin

Next Post

Buka Data Tangkapan Ikan, Indonesia Apresiasi Langkah Panama

Postingan Terkait

BMKG: Tinggi Gelombang Capai 2,5 Meter

Banjir Rob Disertai Gelombang Tinggi Menghantam Banggai Laut

20 April 2026
Daya Tampung UTBK – SNBT di Universitas Negeri Gorontalo 3063 Kursi

UNG Dorong Mahasiswa Lulus Tanpa Skripsi dengan Syarat Menghasilkan Karya Setara Tugas Akhir

19 April 2026

Tuna Sirip Biru Terjual Rp 3,9 Juta Per Kilogram di Yilan Taiwan

Peneliti UNG Publikasikan Kompetensi Penerjemah di Jurnal Terindeks Scopus Q1

Gempa M5,8 Terletak Selatan Bone Bolango Laut Maluku

Nelayan dan Warga Bersih Pantai di Pesisir Bone Bolango, Teluk Tomini

Tahun 2026 UNG Targetkan 55 Persen Program Studi Terakreditasi “Unggul”

Eutrofikasi di Teluk Jakarta Sangat Tinggi Secara Global

Next Post
Silver Sea 2

Buka Data Tangkapan Ikan, Indonesia Apresiasi Langkah Panama

Komentar tentang post

TERBARU

Banjir Rob Disertai Gelombang Tinggi Menghantam Banggai Laut

UNG Dorong Mahasiswa Lulus Tanpa Skripsi dengan Syarat Menghasilkan Karya Setara Tugas Akhir

Tuna Sirip Biru Terjual Rp 3,9 Juta Per Kilogram di Yilan Taiwan

Peneliti UNG Publikasikan Kompetensi Penerjemah di Jurnal Terindeks Scopus Q1

Gempa M5,8 Terletak Selatan Bone Bolango Laut Maluku

Nelayan dan Warga Bersih Pantai di Pesisir Bone Bolango, Teluk Tomini

AmsiNews

REKOMENDASI

Reproduksi, Mortalitas, Perilaku dan Pergerakan Hiu Paus

Bibit 90S di Selatan Barat Daya Jakarta Berpeluang Sedang Menjadi Siklon Tropis

7 Tahun AMSI, Kolaborasi Hal Penting Membangun Bisnis Media

Kemdiktisaintek Luncurkan Prodi Pendidikan Dokter Spesialis di Gorontalo

Perkuat Riset Bunaken, Kementerian LHK dan Unsrat Jalin Kerjasama

Basarnas Fokus Pencarian Badan Pesawat

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.