Jakarta – Praktik menerbitkan surat keterangan atau izin operasi sementara bagi kapal ikan di atas gross tonnage (GT) 30 yang dikeluarkan pemerintah provinsi melanggar ketentuan dan merusak tata kelola perikanan.
“Kami mencatat pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo dan Aceh pernah melakukan hal ini dan berpotensi melanggar ketentuan dan merusak tata kelola perikanan yang sebenarnya sedang diupayakan oleh Kementerian Kelautan,” kata Koordinator Nasional Destructive Fisihing Watch (DFW)-Indonesia, Moh Abdi Suhufan, Kamis (4/4).
Kondisi ini diperparah karena proses izin dari hulu ditangani oleh 2 instansi yang berbeda, yaitu Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Mesti ada mekanisme data sharing dan sinkronisasi data perizinan antar kedua kementerian tersebut terkait dokumen kapal seperti surat ikur, gross ton dan pas besar yang dikeluarkan oleh Kemhub dengan jumlah SIPI dan SIKPI yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata Abdi.
Sementara itu, peneliti DFW-Indonesia, Widya Savitri menyoroti tentang pentingnya kepatuhan pelaku usaha perikanan tangkap dalam proses perizinan karena berimplikasi pada pendapatan negara dari sektor perpajakan.
“Sejauh ini perikanan tangkap merupakan salah satu sektor andalan pemerintah yang diharapkan memberi pemasukan signifikan pada kas negara’ kata Widya.
Komentar tentang post