Proses penangkapan dengan menggunakan alat tangkap tradisional seperti perahu layar, “tempuling” (tombak tradisional), penggunaan perahu bermesin tempel untuk mendorong “pledang” dan menarik paus ke tepi pantai.
“Penangkapan selektif berdasarkan aturan adat dan yang muncul di area laut adat,” kata Alex.
Distribusi atau pembagian hasil tangkapam paus untuk suku tuan tanah, lamafa, kru perahu, pemilik perahu (peledang), janda, lansia, dan yatim piatu.
Praktik solidaritas sosial yang dipraktikkan disebut “Du Sussu”, “Pafa Lama”, “Hoimei”, dan “Botti Ape”.
Pewarisan nilai tata kelola adat terhadap lingkungan atau konservasi paus tersebut melalui cerita, syair, ritus, dan pengalaman langsung di laut, ke laut, dan melaut.
Secara teoritis, manfaat riset ini, dapat memperkaya khazanah keilmuan dalam kajian praktik konservasi paus berbasis kosmologi masyarakat adat yang berkarakter integratif.
Kontribusi teoritik interdisipliner mengenai konsep dan praktik konservasi paus, menghasilkan horizon berpikir yang lebih luas terhadap keberlanjutan lingkungan, terutama keberlanjutan paus.
Manfaat praktis, menurut Alex, sebagai rujukan bagi para pembuat kebijakan, lembaga konservasi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam merancang kebijakan konservasi paus yang adil, kontekstual, dan kolaboratif.




