”Membantu masyarakat adat Lamalera memperkuat posisi negosiatif dalam konteks pembuatan kebijakan konservasi paus,” ujarnya.
Selain itu, mendorong pengakuan dan perlindungan formal terhadap pengetahuan sosial-ekologis tradisional, norma hukum adat, norma religius-spiritual agama, dan model tata kelola lokal adat konservasi paus. (VM)
Halaman 6 dari 6




