Penetapan TSS Selat Sunda dan Lombok untuk Jamin Keselamatan Pelayaran

Selat Lombok

KEMENHUB

Jakarta – Penetapan bagan pemisahan alur laut atau Traffic Separation Scheme (TSS) di selat Sunda dan Selat Lombok oleh International Maritime Organization (IMO) diperlukan untuk menjamin keselamatan pelayaran yang menjadi Alur Laut Kepulauan Indonesia.

“Dari data yang ada, sebanyak 53.068 unit kapal dengan berbagai jenis dan ukuran melewati Selat Sunda, serta sebanyak 36.773 unit kapal dengan berbagai jenis dan ukuran melewati Selat Lombok setiap tahunnya,” kata Direktur Kenavigasian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Basar Antonius, Jumat (25/1).

Menurut Basar, selat Sunda adalah salah satu selat yang paling penting di Indonesia. Selat ini terletak di jalur lalu lintas kapal yang dikategorikan sebagai ALKI I dari selatan ke utara dengan jalur lintas yang memiliki kepadatan tinggi dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera yang sebagian besar dilalui oleh kapal penumpang.

Selain itu, di Selat Sunda juga terdapat beberapa wilayah yang ditetapkan sebagai daerah konservasi laut dan wisata taman laut yang wajib dilindungi. Salah satunya adalah Wilayah Pulau Sangiang yang telah ditetapkan sebagai Taman Wisata Alam Laut.

“Di Selat Sunda juga terdapat 2 gugusan terumbu karang, yaitu Terumbu Koliot dan Terumbu Gosal yang berbahaya bagi pelayaran,” ujar Basar.

Adapun Selat Lombok yang terletak di jalur lalu lintas kapal, dikategorikan sebagai ALKI II yang merupakan jalur lalu lintas internasional yang memiliki kepadatan tinggi dikarenakan keberadaan kawasan wisata di sekitarnya.

Pemisahan alur lalu lintas yang berlawanan di daerah tersebut, serta penetapan precautionary area pada rute persimpangan memastikan kapal-kapal yang menggunakan alur tersebut bisa mendapatkan informasi yang memadai mengenai lalu lintas di sekitarnya. Sehingga mengurangi risiko terjadinya tubrukan kapal, serta kapal kandas yang tidak disengaja dengan menjauhkan kapal dari terumbu karang.

KEMENHUB

“Dengan adanya TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok menunjukan komitmen Pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa wilayah perairan di Indonesia aman,” kata Basar.

Sementara itu, Kepala Kantor Distrik Navigasi Kelas I Dumai, Raymond Sianturi yang mengikuti Sidang Plenary International Maritime Organization (IMO) Sub Committee Navigation Communication and Search and Rescue (NCSR) di London melaporkan sidang menyetujui proposal TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok.

Atas nama Pemerintah Indonesia, Raymond menyampaikan terima kasih kepada seluruh negara anggota IMO, ketua Expert Working Group on Ships Routeing, Mr Joris Brouwers dan Sekretariat IMO atas dukungannya sehingga proposal pembentukan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok dapat disetujui dalam Sidang Sub Committee NCSR ke-6.

“Berkenaan dengan keputusan sidang Sub Committee NCSR ke-6, Pemerintah Indonesia akan melakukan persiapan yang diperlukan sebelum sidang Maritime Safety Committee bulan Juni 2019 mendatang,” ujar Raymond.*

Exit mobile version