“Tapi tentunya, kami tunggu saja informasi resminya seperti apa dari DKPP, kami menghormati alur tersebut,” ujarnya.
Penanganan perkara atau pengaduan yang berkaitan dengan asas Ne Bis In Idem dalam penerapan asas hukum, agar tidak terjadi pengulangan perkara yang sama. Mengutip Hukumonline.com, Ne Bis In Idem merupakan asas hukum dalam perkara dengan obyek sama, para pihak sama, dan materi pokok perkara yang sama yang diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.
Dalam siaran pers Koalisi, laporan tersebut berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban hukum dan etika KPU dalam mengakomodir paling sedikit 30% keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon legislatif pemilu DPR dan DPRD 2024, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 245 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
KMKP menegaskan bahwa KPU RI periode 2022-2027 dianggap secara terang-terangan telah mengabaikan putusan Mahkamah Agung No.24 P/HUM/2023 dan Putusan Bawaslu No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023.
Putusan MA menyatakan bahwa formula pembulatan ke bawah menentukan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (2) PKPU No.10 Tahun 2023 yakni bertentangan dengan UU Pemilu dan UU No.7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW).