KPU diperintahkan untuk memegang pedoman UU Pemilu dengan menerapkan pembulatan ke atas dalam pencalonan keterwakilan perempuan untuk Pemilu DPR dan DPRD. Demikian, dengan Putusan Bawaslu No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 yang menyatakan bahwa tindakan KPU yang tidak menindaklanjuti Putusan MA terbukti secara sah merupakan suatu pelanggaran administratif.
KPU juga diminta untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam tahapan pencalonan sesuai dengan Putusan MA No.24 P/HUM/2023.
Koalisi menganggap bahwa tindakan tersebut adalah bentuk pembangkangan terhadap putusan hukum yang final dan mengikat. Hal itu juga dianggap mengakibatkan kerugian keuangan negara karena terjadi penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa daerah.
Atas hal ini, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No.125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada 6 Juni 2024 telah memerintahkan PSU di seluruh TPS daerah pemilihan Gorontalo 6 untuk Pemilu DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2024.
Perintah PSU diputuskan oleh MK karena menilai KPU dalam persidangan hasil pemilu mengabaikan putusan MA No.24 P/HUM/2023, Putusan DKPP, dan Putusan Bawaslu terkait ketentuan keterwakilan perempuan.
Koalisi menegaskan bahwa tindakan KPU yang mengabaikan putusan hukum terkait keterwakilan perempuan tidak hanya merugikan perempuan yang ingin berkiprah pada Pemilu 2024, tetapi juga mencederai kredibilitas pemilu dan integritas penyelenggaraanya.




