Darilaut – Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) telah melaporkan ketua dan semua anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Jumat (21/6).
Pengaduan ini berkaitan dengan tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam daftar bakal calon legislatif pemilihan umum (pemilu) 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik, mengatakan, secara formal KPU RI belum menerima salinan laporan pengaduan tersebut dan masih menunggu informasi resmi dari DKPP.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari media pers, kata Idham, laporan pengaduan tersebut berkenaan dengan affirmative action.
Jika memang pengaduan tersebut sama, “Berarti dalam hukum itu disebut Ne Bis In Idem,” ujar Idham, saat berada di Gorontalo, Sabtu (22/6) malam.
KPU RI memantau langsung jalannya pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 Desa Taludenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Sabtu pagi hingga siang. Setelah pemungutan dilanjutkan dengan penghitungan suara, selesai Sabtu sore.
Menurut Idham, DKPP pernah membacakan putusan berkaitan dengan pengaduan yang sama.
“Sebenarnya, kami sudah pernah dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik dengan pengaduan yang sama,” kata Idham.
Berkaitan dengan hal tersebut, kata Idham, KPU RI akan menghormati segala bentuk putusan dari DKPP.