Menurut Wiwit, sebanyak 123 kantong plastik berisi 106.395 ekor benih lobster jenis pasir. Sisanya, sebanyak 13 kantong plastik, berisi 6.905 ekor lobster jenis mutiara.
Ada banyak jenis lobster, tetapi jenis mutiara dan pasir paling banyak diminati para penyelundup karena nilai ekonominya tinggi. Rata-rata benih lobster jenis pasir laku dijual Rp 150.000 per ekor di Singapura. Harga lobster jenis mutiara bisa mencapai Rp 200.000 per ekor.
Balai KIPM Surabaya I akan terus melakukan penyidikan guna mengetahui asal-usul lobster apakah ditangkap dari wilayah perairan Jatim atau dari luar daerah, seperti Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Jabar.
Perdagangan benih lobster ini termasuk pelanggaran atas undang-undang tentang perikanan dan terancam hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 1,5 miliar.*





Komentar tentang post