Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BNN dan TNI AL, ditemukan kapal ini mengangkut 1(satu) ton narkotika jenis sabu. Dengan menggunakan dokumen perizinan SIPI palsu, ABK dan nakhoda tidak memiliki sertifikat kecakapan sesuai keahliannya.
BNN kemudian meminta bantuan TNI AL dan Satuan Tugas Pemberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) sejak Desember 2017. Ketika itu, kapal ini diperkirakan akan transhipment narkotika jenis sabu di selatan Selat Sunda.
Namun, kapal menggunakan track jauh di selatan mendekati batas luar Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia dan dijejaki haluannya menuju Australia.
Diperoleh informasi kapal ini menurunkan muatan di Australia sejumlah 1,3 Ton. Kapal terus di jejaki yang akhirnya ditangkap KRI Sigurot.
Komandan Satgas 115, Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti mengatakan, modus penyelundupan narkotika melalui laut selama ini telah lama ada, terutama melalui kapal ikan. Namun baru kali ini dapat ditangkap dengan jumlah sebesar ini.
Hasil analisis, kapal ini diduga telah beberapa kali selama tahun 2017. Kapal ini melewati laut Indonesia dengan berbagai modus seperti mematikan AIS dan berganti-ganti nama kapal.
Koordinator Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa mengatakan, sejumlah praktik kejahatan utamanya dalam sektor industri perikanan dunia masih sering terjadi di beberapa negara.





Komentar tentang post