Penyelundupan Terumbu Karang Bermodus Obat-obatan

Terumbu karang

Ekosistem terumbu karang. FOTO: DARILAUT.ID

PERAN ekosistem terumbu karang sebagai tempat hidup biota laut masih belum sepenuhnya disadari masyarakat. Hingga saat ini upaya penyelundupan terumbu karang masih terus terjadi.

Penyelundupan terumbu karang ini dilakukan melalui pelabuhan-pelabuhan atau pun bandar udara. Seperti yang terjadi di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang.

Petugas keamanan Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Yulianti dan Alexander Royan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan terumbu karang dengan modus memanipulasi dokumen ekspedisi.

Dalam dokumen pengiriman, dicantumkan keterangan obat-obatan. Padahal, ekspedisi ini menyediakan terumbu karang.

Karena itu, Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Semarang memberikan penghargaan kepada Yulianti dan Alexander Royan, petugas keamanan Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, pada Rabu (27/2). Kedua petugas ini menggagalkan penyelundupan terumbu karang di Terminal Kargo dan Pos Bandara Jenderal Ahmad Yani pada 14 Januari lalu.

“Penghargaan ini kami berikan sebagai bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Angkasa Pura saya karena telah membantu penangkapan modus penyelundupan terumbu karang,” kata Kepala BKIPM Semarang, Raden Gatot Perdana.

Menurut Gatot, BKIPM Semarang bersama PT Angkasa Pura I dan pemangku kepentingan terkait akan mendukung kerja sama dan koordinasi guna melindungi keanekaragaman hayati laut dan hasil perikanan dari berbagai upaya penyelundupan.

Peneliti Pusat Penelitian Oseanografi, Prof Dr Suharsono mengatakan, untuk menjaga keseimbangan ekosistem diperlukan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya ekosistem terumbu karang untuk keberlangsungan hidup biota laut.

Berdasarkan buku Status Terumbu Karang 2018, dari total 1.067 site terumbu karang, sebanyak 386 site kategori jelek, 366 site kategori cukup, 245 site kategori baik dan 70 site kategori sangat baik.*

Exit mobile version