Selasa, September 29, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Penyingkiran Kerangka Kapal Tanggung Jawab Pemilik

redaksi
15 Februari 2021
Kategori : Berita
0
Penyingkiran Kerangka Kapal Tanggung Jawab Pemilik

FOTO: DARILAUT.ID

Dirjen mengatakan, dengan adanya Permenhub No. 38 Tahun 2018, telah diatur dengan jelas mengenai kegiatan Salvage yang bisa dilakukan oleh pemilik kapal. Pemilik kapal bisa juga menunjuk perusahaan Salvage untuk mengangkat dan menyingkirkan muatan kapal maupun benda lainnya yang bisa membahayakan keselamatan pelayaran.

“Kasus yang terjadi pada PT Kanaka Line bisa menjadi pembelajaran bagi para pemilik kapal agar dapat mengikuti peraturan yang berlaku untuk bertanggung jawab terhadap kegiatan Salvage, guna menghindari dilakukannya upaya hukum jika terjadi pelanggaran terhadap kewajiban kegiatan Salvage,” kata Agus, Minggu (14/2).

Sebagai informasi, aturan dan kewajiban pemilik kapal berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran pada Pasal 203 menyatakan bahwa pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 hari sejak kapal tenggelam.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air kembali ditegaskan pada pasal 13 ayat (1) menyebutkan bahwa pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapalnya dan/atau muatannya ke tempat lain atau dumping area untuk kerangka kapal dan/atau muatannya yang ditentukan oleh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis di pelabuhan terdekat.

Halaman 2 dari 2
Sebelumnya12
Tags: Ditjen Perhubungan LautPekerjaan Bawah Air
Bagikan2Tweet1KirimKirim
Previous Post

Meninggal di Kanada, Jenazah ABK Dipulangkan ke Indonesia

Next Post

Penyu Hijau Dilepas ke Laut

Postingan Terkait

Copernicus Sentinel-2 Tampilkan Perubahan Bentuk Anak Krakatau Sebelum dan Setelah Letusan 25 Jam

Copernicus Sentinel-2 Tampilkan Perubahan Bentuk Anak Krakatau Sebelum dan Setelah Letusan 25 Jam

29 September 2026
BMKG Deteksi Ratusan Titik Panas dan Sebaran Asap di Sejumlah Wilayah Indonesia

BMKG Deteksi Ratusan Titik Panas dan Sebaran Asap di Sejumlah Wilayah Indonesia

29 September 2026

El Niño Intensitas Sangat Kuat, Curah Hujan Kategori Rendah

Kondisi Cuaca di Indonesia Beragam, Sejumlah Wilayah Relatif Kering dan Lainnya Berpotensi Hujan Lokal

Banjir Melanda Parigi Moutong dan Langkat

Esai Foto: Eceng Gondok Menutup Permukaan Sungai Bolango di Kota Gorontalo

Pengamatan Laut Global Diluncurkan Dalam Sidang Majelis Umum PBB ke-81

Kementerian Ekraf Dorong Akselerasi Model Bisnis Media Digital Bersama AMSI

Next Post
Penyu Hijau Dilepas ke Laut

Penyu Hijau Dilepas ke Laut

Komentar tentang post

TERBARU

Copernicus Sentinel-2 Tampilkan Perubahan Bentuk Anak Krakatau Sebelum dan Setelah Letusan 25 Jam

BMKG Deteksi Ratusan Titik Panas dan Sebaran Asap di Sejumlah Wilayah Indonesia

El Niño Intensitas Sangat Kuat, Curah Hujan Kategori Rendah

Kondisi Cuaca di Indonesia Beragam, Sejumlah Wilayah Relatif Kering dan Lainnya Berpotensi Hujan Lokal

Banjir Melanda Parigi Moutong dan Langkat

Esai Foto: Eceng Gondok Menutup Permukaan Sungai Bolango di Kota Gorontalo

AmsiNews

REKOMENDASI

Tsunami Akibat Gempa Laut Maluku Menyebar Hingga Bumbulan dan Sitaro

Fakultas Teknik UNG Lestarikan Tradisi Tumbilotohe

KKP Berhasil Kembangkan 50 Varian Ikan Nemo di Ambon

Provinsi Kepri Siap Ikut World Cleanup Day

Penyelam Perlu Dibekali Pendidikan Konservasi

Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.