Darilaut – Praktik perampasan ruang laut dan pesisir yang terjadi beberapa dekade terakhir bukan hanya mnghilangkan akses nelayan terhadap laut sebagai sumber penghidupan.
“Praktik-praktik tersebut menggambarkan pola perebutan ruang hidup yang mengorbankan masyarakat pesisir dan mengancam keberlanjutan ekologis,” kata Plt. Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengatahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yan Riato, saat peluncuran buku “Merampas Laut, Merampas Hidup Nelayan” Kamis (15/5).
Kegiatan ini diselenggarakan BRIN bekerja sama dengan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), The Samdhana Institute, dan Asosiasi Antropolog Indonesia (AAI).
Buku ini diluncurkan sebagai bagian upaya mendokumentasikan dan mengkritisi praktik perampasan ruang laut dan pesisir, yang kian mengancam kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir.
Tidak sekadar hasil riset akademik, buku ini hadir sebagai medium untuk mendengar langsung suara-suara dari lapangan, cerita tentang hilangnya akses nelayan terhadap laut sebagai sumber penghidupan, dan bagaimana ketidakadilan kerap luput dari narasi besar pembangunan nasional.
Menurut Yan, buku ini memberikan refleksi mendalam dan jujur atas praktik coastal and marine grabbing—perampasan wilayah pesisir dan laut oleh kekuatan besar yang sering kali dilegitimasi oleh kebijakan negara.
Beberapa kasus yang diangkat, antara lain pagar laut di Tangerang yang menutup akses nelayan dan memunculkan skandal sertifikasi lahan di atas air, eksploitasi wilayah nomadik orang laut di Kepulauan Riau akibat tambang pasir, hingga penggusuran warga miskin kota lewat proyek reklamasi teluk Manila di Filipina.
Coastal grabbing dalam konteks ini bukan hanya soal legalitas atau izin, tetapi mencerminkan bentuk baru ketimpangan struktural yang menghimpit kelompok rentan atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Yan mengatakan buku ini menyoroti berbagai bentuk perlawanan masyarakat, seperti Komunitas ForBALI, sukses menggagalkan proyek reklamasi Teluk Benoa. Sementara itu, warga Pulau Pari memperjuangkan ruang hidup mereka lewat jalur hukum dan pengorganisasian komunitas.
“Buku ini menampilkan praktik-praktik alternatif dari komunitas di Wakatobi dan Mentawai dalam mengelola pesisir secara lestari dan adil secara sosial,” ujarnya.
Dalam konteks riset, buku ini mendukung dua pendekatan utama. Pertama, ketahanan sosial dan ekologis di wilayah pesisir, melalui riset berbasis komunitas dalam merespons tekanan pembangunan dan krisis lingkungan. Kedua, inklusi dan keadilan sosial, dengan menekankan pentingnya menjamin hak atas ruang bagi nelayan kecil dan masyarakat adat pesisir.
Antropolog Maritim BRIN sekaligus editor buku tersebut, Dedi S Adhuri, menjelaskan bahwa peluncuran buku ini memiliki relevansi yang sangat kuat, khususnya di tengah maraknya praktik perampasan ruang laut (marine grabbing) di Indonesia, yang meminggirkan hak-hak masyarakat pesisir.
Buku ini lahir dari kegelisahan kolektif terhadap isu-isu marginalisasi komunitas pesisir dan nelayan, termasuk kelompok etnis maritim, seperti Bajo, Buton, dan Bugis, yang orientasi hidupnya sangat terkait dengan wilayah pesisir dan laut, kata Dedi.
Buku menggunakan konsep coastal and marine grabbing sebagai alat analisis untuk memahami berbagai gejala ketimpangan di wilayah pesisir dan laut.
“Konsep ini merujuk pada praktik perampasan ruang dan sumber daya pesisir serta laut yang berdampak pada termarginalkannya komunitas lokal yang telah lama berinteraksi dengan wilayah tersebut. Perampasan ini juga kerap mengganggu integritas ekosistem dan sumber daya laut,” ujarnya.
Dedi menginformasikan bahwa pendekatan ini berkaitan erat dengan dua aspek penting yang dilindungi konstitusi, yaitu integritas lingkungan hidup dan kesejahteraan bangsa. Dua aspek inilah yang menjadi tolok ukur utama dalam menilai apakah suatu inisiatif bisa dikategorikan sebagai grabbing atau tidak.
Buku tersebut terdiri dari empat topik utama. Pertama, kebijakan sebagai wujud grabbing. Kedua, realitas grabbing di lapangan. Ketiga, resistensi komunitas coastal dan marine grabbing. Dan keempat, penguasaan ruang oleh komunitas sebagai alternatif.
Salah satu penulis buku, Parid Ridwanuddin, menjelaskan bahwa terkait kebijakan pemerintah, dia menginformasikan telah meneliti 28 dokumen Perda zonasi sejak 2017 di Sulawesi Utara. Penelitian tersebut dikelompokkan alokasi ruang untuk reklamasi dan tambang pasir laut. Lalu membandingkannya dengan ruang untuk permukiman nelayan dan mangrove.
Parid mengungkapkan hasilnya luas reklamasi dan tambang pasir mencapai 3,5 juta hektare, sementara alokasi permukiman nelayan dan mangrove tidak lebih dari 70.000 hektare. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa perampasan ruang laut di Indonesia telah terencana lewat kebijakan resmi.
“Saat ini, kami juga sedang meneliti lebih lanjut tentang integrasi tata ruang laut dan darat yang potensial memperluas praktik grabbing,” ujarnya.
Sementara itu, Rayhan Dudayev yang menulis dalam chapter Penguasaan Ruang, mengungkapkan tujuannya menggali dua hal, yaitu bagaimana kewenangan desa dapat memitigasi ocean grabbing, lalu praktik komunitas dapat memaksimalkan potensi tersebut.
Studi tersebut dilakukan di Mentawai, Ende, dan Pulau Kapota (Wakatobi). Salah satu temuannya, meskipun secara normatif Indonesia mengakui sistem rekognisi dan desentralisasi pengelolaan sumber daya alam, dalam praktiknya, kewenangan di tingkat desa masih terbatas.
Menurut Rayhan, justru dari praktik lokal berskala kecil inilah muncul alternatif terhadap pendekatan pengelolaan yang selama ini cenderung sentralistik.
