Namun, norma internal Lamalera sangat ketat. ”Hanya paus sperma jantan dewasa yang boleh ditangkap, tidak pernah anak paus atau betina, untuk memastikan populasi yang berkembang biak tidak menjadi sasaran,” tulis peneliti.
Wilayah perburuan terbatas pada laut yang berdekatan dengan desa (dalam jarak sekitar 5 mil laut), dan perburuan hanya dilakukan selama musim tertentu (April–Oktober) ketika laut tenang.
Metode tradisional digunakan, yaitu tombak yang dilempar dengan tangan dari perahu kayu tanpa motor (disebut pledang), yang secara inheren membatasi kapasitas tangkapan.
Hasil tangkapan dalam beberapa dekade terakhir rata-rata hanya beberapa ekor paus per tahun, dan beberapa tahun bahkan tidak ada sama sekali.
Daging dan minyak setiap paus dibagikan di seluruh komunitas dan dengan desa-desa pedalaman melalui barter, alih-alih memasuki pasar komersial.
Singkatnya, praktik Lamalera adalah sistem subsisten yang terikat erat dengan perlindungan konservasi yang terintegrasi, baik secara praktis maupun spiritual.
Secara hukum, perbedaannya sangat mencolok. Kepulauan Faroe, dengan dukungan Denmark, telah mengkodifikasi dan secara diplomatik membela Grindadráp bahkan di tengah protes global.
Di Indonesia, sebaliknya, Ola Nuâng-lefa Nué tidak memiliki perlindungan atau pengakuan hukum formal.




