Bantul – Kondisi organ perut seekor hiu paus (Rhincodon typus) yang ditemukan terdampar dan mati di Bantul, tidak ada keanehan. Penanganan nekropsi (bedah) telah dilakukan bersama tim Universitas Gadjah Mada, dengan cara mengambil sampel darah dan daging.
Demikian penjelasan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui website KKP https://kkp.go.id/djprl/artikel/5834-viral-hiu-paus-terdampar-di-parangkusumo-bantul terkait dengan “Viral! Hiu Paus Terdampar di Parangkusumo, Bantul.”
Hiu paus ini terdampar di pantai Parangkusumo, Parangtritis Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (27/8) pagi. Di beberapa bagian tubuh satwa ini terdapat goresan karang.
Di tubuh hiu paus ini juga tidak ditemukan adanya alat taging atau penanda yang biasa ditempelkan peneliti untuk mengamati pergerakan hiu paus. Hiu paus yang terdampar ini berjenis kelamin jantan. Memiliki panjang empat meter, lebar 1,5 meter dan bobot lebih dari 1 ton.
Kronologis kejadian ini, pada pukul 04.30 WIB, seorang nelayan menemukan hiu paus terdampar dalam kondisi masih hidup. Namun sudah lemas dan tidak menunjukkan gerakan yang aktif.
Pada saat kejadian tersebut air laut dalam kondisi berangsur surut. Nelayan yang melihat kemudian melaporkan kepada tim SAR (Search and Rescue, Pencarian dan Pertolongan) setempat. Tim SAR kemudian menuju ke lokasi.
Setibanya di lokasi, tim SAR berupaya mendorong ikan Hiu Paus tersebut ke arah laut. Karena peralatan terbatas, maka tidak bisa diselamatkan. Beberapa saat kemudian ikan tersebut mati.
Pada Senin sore dilakukan proses penguburan di sekitar lokasi. Alat berat yang digunakan bantuan pemda Bantul. Penanganan dilakukan berbagai Instansi terkait, termasuk DKP Provinsi DIY, Kepolisian dan Loka PSPL Serang.
Loka PSPL Serang tercatat sudah dua kali mengadakan pelatihan penanganan mamalia laut terdampar dan hiu paus di pantai Bantul, yakni pada 2012 dan 2015. Pada 2016 Loka PSPL Serang menyerahkan bantuan alat stranding mammal (tandu) sebanyak 10 unit.
Hiu paus termasuk jenis ikan yang dilindungi di Indonesia. Aturan terkait hal ini disebutkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus. Ikan hiu paus ini dalam status perlindungan penuh di seluruh siklus hidup dan/atau bagian-bagian tubuhnya.
Terkait foto yang sempat viral, yaitu adanya oknum polisi yang menaiki ikan hiu tutul tersebut yang memang dalam kondisi mati, pihak kepolisian secara resmi melalui akun media sosial @PoldaJogja sudah meminta maaf dan menyatakan tidak ada maksud tertentu atas peristiwa tersebut.*
Komentar tentang post