Praktik ini bertahan sebagian besar karena lokasi komunitas yang terpencil, pejabat lokal yang simpatik yang diam-diam mentolerirnya, dan keengganan pihak berwenang untuk memprovokasi konflik dengan menegakkan hukum secara keras.
Pemerintah Indonesia belum memperjuangkan kasus Lamalera secara internasional, juga tidak membuat pengecualian hukum di dalam negeri.
Akibatnya, Lamalera hidup dalam ketidakpastian hukum. Sebuah tradisi yang dipraktikkan secara terbuka, namun secara formal dinilai ilegal.
Hasil yang kontras ini menunjukkan bagaimana sikap negara dapat memperkuat atau mengikis legitimasi praktik-praktik masyarakat adat.
Di Kepulauan Faroe, inklusi hukum proaktif dan advokasi negara telah memungkinkan praktik perburuan paus lokal untuk bertahan meskipun mendapat kritik internasional yang berkelanjutan.
Di Indonesia, tidak adanya pluralisme hukum yang berarti telah membuat Lamalera terpinggirkan: praktik tersebut bertahan melalui ketahanan lokal dan toleransi diam-diam, namun tetap rentan terhadap kriminalisasi mendadak.
Dalam riset ini, peneliti berkesimpulan, antara lain, kasus Lamalera menunjukkan bahwa konservasi paus yang berkelanjutan dan tata kelola kelautan yang adil di Laut Sawu hanya dapat dicapai melalui kerangka hukum plural yang berlandaskan keadilan lingkungan.




