Kemudian dibentuk satuan kerja Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT) yang mengelola BPI-Kemendikbudristek.
“Jadi dengan adanya BPI Kemendikburistek ini, peluang bagi dosen untuk memperoleh beasiswa semakin terbuka luas, bisa melalui BUDI di LPDP atau melalui BPI di Kemendikbudristek,” ujarnya.
Menuju BLU
BPI-Kemendikbudristek diharapkan menjadi program primadona bagi perguruan tinggi untuk meningkatkan kompetensi dosen.
Namun, sampai Tahun 2024 ini, kata Abdul Kahar, ada persoalan, yakni sifat BPI-Kemendikbudristek masih kerja sama dengan LPDP.
Dalam kerja sama tersebut, petunjuk teknis dan seleksi dilakukan BPI Kemendikbudristek sementara pembayaran dilakukan LPDP. Konsekuensinya, penyaluran dana beasiswa melalui dua pintu sehingga penyalurannya tidak bisa lancar dan cepat.
“Kami sedang berjuang agar terus mencoba bagaimana BPPT menjadi Badan Layanan Umum (BLU) supaya bisa mengelola dana sendiri, memang masih panjang perjuangan BPPT untuk menjadi BLU,” kata Abdul Kahar.
Terkait Perjanjian Kerjasama (PKS) antara perguruan tinggi dan BPPT, Abdul Kahar berharap tidak hanya formalitas. Akan tetapi menjadi komitmen bersama agar program BPI terlaksana sebaik-baiknya.
Kepala BPPT Anton Rahmadi, melaporkan bahwa kegiatan sinkronisasi data dan penandatangan PKS dihadiri secara langsung oleh 37 perguruan tinggi dan 91 perguruan tinggi hadir melalui Zoom.




