Walaupun sempat mengalami penundaan penandatanganan, akhirnya Perpres no 93 tahun 2019 diterbitkan. Perpres ini mengatur 14 jenis macam bencana di wilayah Indonesia.
Wilayah Indonesia dengan kondisi geografis dan banyak kepulauan, serta memiliki aktivitas seismik yang sangat aktif.
Untuk itu, diperlukan upaya kesadaran masyarakat guna membangun Budaya Siap agar dapat mengurangi risiko bencana gempabumi dan tsunami baik di tingkat nasional dan lokal, sehingga dapat menyelamatkan lebih banyak jiwa dari kejadian bencana yang diakibatkan oleh gempabumi dan tsunami.





Komentar tentang post