Jakarta – Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M Zulficar Mochtar mengatakan, perizinan kapal perikanan sebagai salah satu instrumen penting untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan Indonesia.
Perizinan ini memiliki fungsi ekonomi, yakni menjamin keberlanjutan usaha, sehingga harus diselenggarakan dengan efektif dan efisien. Kemudian, fungsi ekologi untuk menjamin keberlanjutan sumber daya ikan melalui pengendalian pemanfaatan dijalankan dengan ketat dan benar sesuai daya dukungnya.
Menurut Zulficar, dalam empat tahun terakhir Menteri Kelautan dan Perikanan serta segenap jajaran KKP dengan didukung stakeholders terkait, telah berjuang keras untuk memberantas IUU (Illegal Unreported Unregulated) Fishing. Kapal-kapal yang terbukti melakukan illegal fishing ditenggelamkan. Alat tangkap yang tidak ramah lingkungan diganti dengan yang ramah lingkungan, serta berbagai upaya lainnya.
“Bahkan berdasarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 44 tahun 2016, ditegaskan bahwa usaha penangkapan ikan tertutup untuk asing,” ujar Zulficar, saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi, Asistensi, dan Penyerahan SIUP/SIPI/SIKPI kepada Pelaku Usaha Perikanan Tangkap, Rabu (5/9).
SIUP (Surat Izin Usaha Penangkapan), SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dan SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan) merupakan dokumen yang harus dilengkapi untuk menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI.
Zulficar mengatakan, hasilnya luar biasa, KKP menerima laporan dari berbagai tempat, ikan semakin banyak dengan ukuran yang besar. Hasil pengkajian stok sumber daya ikan pun menunjukkan hal yang sama.
Berdasarkan hasil kajian Komisi Nasional Pengkajian Stok Sumber Daya Ikan, potensi sumber daya ikan melonjak drastis menjadi 12,5 juta ton per tahun. “Momentum luar biasa ini harus kita jaga bersama, antara lain diwujudkan dengan kepatuhan para pelaku usaha tehadap aturan-aturan yang dipersyaratkan dalam perizinan,” ujarnya.
Menurut Zulficar, rangkaian review perizinan telah dijalankan di beberapa daerah di Indonesia. Ini beryujuan sebagai langkah preventif kegiatan IUU Fishing dan memastikan pelaku usaha telah memenuhi ketentuan. Hasil review digunakan untuk evaluasi perbaikan tata kelola perikanan tangkap.
“Dalam kegiatan review perizinan telah dilakukan wawancara terhadap pemilik kapal, pengumpulan data dan informasi, dan menganalisis data kepatuhan pelaku usaha,” kata Zulficar.
Secara serentak, tanggal 23 sampai 31 Juli 2018, telah dilaksanakan review perizinan di beberapa titik wilayah Indonesia. Wilayah yang menjadi obyek review, yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Sumatera Utara dan Jawa Barat. Selain itu, di Kepulauan Riau, Jawa Timur, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara.
Adapun jumlah SIUP, SIPI dan SIKPI yang di-review sebanyak 656 dokumen. Terdiri dari 46 SIUP, 583 SIPI dan 27 SIKPI.*
Komentar tentang post