Masalah lainnya, kata Zulficar, ada yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, sakit dan tidak bisa melakukan kerja di atas kapal. Selain itu, mendapat kekerasan fisik dan mental dari nakhoda, makanan tidak Higienis dan terlibat perkelahian sesama ABK (anak buah kapal).
Terkait permasalahan tersebut, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) masih dibatasi regulasi dan peraturan untuk dapat bersikap dan bertindak secara langsung.
Yang dapat dilakukan DJPT adalah berkoodinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait seperti Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan.
KKP tidak terlibat dalam proses perekrutan dan penempatan awak kapal perikanan di luar negeri.
“KKP sama sekali tidak memiliki data awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di luar negeri,” kata Zulficar.*
Komentar tentang post