SEBANYAK 90 nelayan Indonesia telah dipulangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) selama tahun 2019. Para nelayan Indonesia ini tertangkap aparat di luar negeri karena melanggar batas daerah penangkapan ikan.
Di bulan Mei ini, 14 nelayan dipulangkan dari Australia. Sebelumnya, nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri telah dipulangkan dari Malaysia (11 orang), Timor Leste (18 orang), Myanmar (36 orang) dan Thailand (11 orang) .
KKP telah mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang daerah penangkapan di Indonesia.
“Namun bila ternyata terdapat nelayan yang tertangkap di negara lain, maka KKP secara proaktif bekerjasama dengan pihak Kementerian Luar Negeri, khususnya perwakilan RI di luar negeri, untuk mengupayakan pemulangannya,” ujar Agus.
Menurut Agus, pemulangan nelayan tersebut merupakan bantuan nyata yang dilakukan pemerintah terhadap nelayan-nelayan Indonesia yang tertangkap aparat di luar negeri karena melanggar batas saat melakukan penangkapan ikan.*
Komentar tentang post