Penurunan tingkat kemiskinan paling siginifkan terjadi pada September 2018, yakni sebesar 0,98 persen poin dibandingkan Maret 2018.
Masa pandemi Covid-19 yang mencapai puncak pada periode September 2020 – Maret 2021 menyebabkan tingkat kemiskinan mengalami kenaikan. Tingkat kemiskinan pada September 2021, mengalami penurunan dibandingkan Maret 2021.
Pada Maret 2022, kata BPS Provinsi Gorontalo, tingkat kemiskinan di Provinsi Gorontalo mengalami kenaikan dibandingkan September 2021.
Pada September 2022 tingkat kemiskinan kembali mengalami kenaikan dibandingkan Maret 2022 dan mengalami penurunan kembali pada Maret 2023 hingga September 2025, menurut BPS Provinsi Gorontalo.
Menurut wilayah tempat tinggal, pada September 2025 dibandingkan Maret 2025, jumlah penduduk miskin perkotaan turun sebesar 1,1 ribu orang, sedangkan di perdesaan turun sebesar 5,8 ribu orang.
Persentase kemiskinan di perkotaan turun dari 4,68 persen menjadi 4,46 persen. Sementara itu, di perdesaan turun dari 20,80 persen menjadi 19,86 persen.
BPS Provinsi Gorontalo mengatakan penduduk miskin didefinisikan sebagai penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah (atau lebih rendah) dari Garis Kemiskinan.
Garis Kemiskinan (GK) terdiri atas Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM).




