Darilaut – Petugas Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap pelaku yang diduga melakukan pembalakan liar hutan mangrove di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (26/9).
Tim Gakkum KLHK melakukan operasi intelijen dengan melakukan pengintaian terhadap aktivitas pembalakan liar hutan bakau dan pengangkutan kayu bakau di lokasi tersebut.
Hasil operasi intelijen, pelaku bergerak melakukan penebangan pohon bakau di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Tim Operasi berhasil melakukan penyergapan terhadap pelaku yang sedang mengangkut kayu bakau dan mengamankan barang bukti berupa kayu bakau dan kapal kayu bermesin.
Selanjutnya, diserahkan kepada Penyidik KLHK Seksi Wilayah I Medan untuk proses penyidikan.
Ketua Tim Kegiatan Operasi Gakkum KLHK, Hermanto, mengatakan pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan sedang mengangkut kayu bakau, tanpa dilengkapi surat angkutan kayu yang sah.
Hal ini melanggar pasal 16 Jo pasal 88 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pelaku diancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp. 2,5 milyar.
Tersangka kemudian ditahan dan dititipkan di Rutan Polda Sumatera Utara di Kota Medan dengan barang bukti berupa kayu bakau sebanyak 77 batang, serta alat angkut berupa 1 unit Kapal Kayu Bermesin dan 1 (satu) unit Handphone. Barang bukti ini disita oleh PPNS KLHK.
Penangkapan ini merupakan pintu masuk untuk mengungkap jaringan para cukong dan pemodal kayu arang ilegal di Sumut.
“Kami sedang mendalami pihak lain yang terkait peredaran Kayu Bakau illegal di Sumut,” kata Hermanto, dalam siaran pers KLHK, Selasa (29/9).
Menurut Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, penindakan ini merupakan komitmen KLHK dalam aksi penyelamatan Sumberdaya Alam (SDA) terutama kawasan lindung dan hutan Mangrove.
Eduward mengatakan, kawasan lindung dan hutan mangrove mempunyai fungsi perlindungan terhadap abrasi pantai dan kelestarian ekosistem hutan mangrove, serta biota laut yang ada didalamnya. Banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada keutuhan ekosistem kawasan mangrove.*
