Senin, Juni 15, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Petugas Menangkap Pelaku Pembalakan Liar Hutan Mangrove di Langkat

redaksi
29 September 2020
Kategori : Berita
0
Petugas Menangkap Pelaku Pembalakan Liar Hutan Mangrove di Langkat

Pohon mangrove. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Petugas Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap pelaku yang diduga melakukan pembalakan liar hutan mangrove di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (26/9).

Tim Gakkum KLHK melakukan operasi intelijen dengan melakukan pengintaian terhadap aktivitas pembalakan liar hutan bakau dan pengangkutan kayu bakau di lokasi tersebut.

Hasil operasi intelijen, pelaku bergerak melakukan penebangan pohon bakau di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Tim Operasi berhasil melakukan penyergapan terhadap pelaku yang sedang mengangkut kayu bakau dan mengamankan barang bukti berupa kayu bakau dan kapal kayu bermesin.

Selanjutnya, diserahkan kepada Penyidik KLHK Seksi Wilayah I Medan untuk proses penyidikan.

Ketua Tim Kegiatan Operasi Gakkum KLHK, Hermanto, mengatakan pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan sedang mengangkut kayu bakau, tanpa dilengkapi surat angkutan kayu yang sah.

Hal ini melanggar pasal 16 Jo pasal 88 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pelaku diancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp. 2,5 milyar.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: KLHKPenebangan MangroveSumatera Utara
Bagikan3Tweet1KirimKirim
Previous Post

Telah Ditemukan 21 Spesies Baru Kepiting di Hutan Mangrove Timika

Next Post

Banjir Merendam Kabupaten Nunukan

Postingan Terkait

3000 Kapal dan 20 Ribu Pelaut Terjebak di Wilayah Konflik di Timur Tengah

Selat Hormuz Akan Dibuka Kembali, Sekjen PBB Menyambut Baik Kesepakatan Damai AS-Iran

15 Juni 2026
Fakultas Kedokteran UNG Komitmen Mendukung Penanggulangan Bencana

Fakultas Kedokteran UNG Komitmen Mendukung Penanggulangan Bencana

15 Juni 2026

Bambu Dapat Memulihkan Ekosistem dan Pengendalian Erosi

Gempa Sarangani Mengakibatkan 54 Ribu Rumah Rusak di Mindanao, 249 di Sulawesi Utara

Infeksi Virus Ebola di Kongo Terus Menyebar, Dapat Menyasar Anak-anak

Silvofishery, Model Budidaya Ikan Berkelanjutan yang Menggabungkan Konservasi dan Ekonomi Masyarakat

TEMPO Kembali Mengalami Serangan Digital

Mahasiswa Teknik Geologi UNG dan BPBD Provinsi Gorontalo Salurkan Bantuan ke Lokasi Banjir di Gorontalo Utara

Next Post
Banjir Merendam Kabupaten Nunukan

Banjir Merendam Kabupaten Nunukan

Komentar tentang post

TERBARU

Selat Hormuz Akan Dibuka Kembali, Sekjen PBB Menyambut Baik Kesepakatan Damai AS-Iran

Fakultas Kedokteran UNG Komitmen Mendukung Penanggulangan Bencana

Bambu Dapat Memulihkan Ekosistem dan Pengendalian Erosi

Gempa Sarangani Mengakibatkan 54 Ribu Rumah Rusak di Mindanao, 249 di Sulawesi Utara

Infeksi Virus Ebola di Kongo Terus Menyebar, Dapat Menyasar Anak-anak

Silvofishery, Model Budidaya Ikan Berkelanjutan yang Menggabungkan Konservasi dan Ekonomi Masyarakat

AmsiNews

REKOMENDASI

Banjir Melanda Manado dan Bolaang Mongondow

Hati-Hati Berinteraksi dengan Anjing Laut Macan Tutul

Siklon Mangkhut, Tinggi Gelombang di Maluku Utara 2.5 – 4 Meter

Siklon Tropis Megan di Teluk Carpentaria Akan Mencapai Kategori 3

Satu Dekade Memijahkan Ikan Tuna di Bali

AMSI Menggelar Pelatihan Literasi Berita di Kalimantan Tengah

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.