Rabu, Juni 24, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

PN Batam Vonis Penyelundup Limbah B3 dari Singapura 7 Tahun Penjara

redaksi
25 Juli 2022
Kategori : Berita
0
Berkas Penyidikan Nakhoda Bawa Limbah Berbahaya Telah Lengkap

KLHK

Darilaut – Nahkoda kapal SB Cramoil Equity, Chosmus Palandi (48 tahun), divonis hukuman tujuh tahun delapan bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Majelis hakim telah memutus perkara pengangkutan limbah bahan berbahaya beracun (B3) asal Singapura yang memasuki wilayah Indonesia tersebut pada Rabu (15/7).

“Vonis hakim terhadap perkara ini merupakan vonis tertinggi yang pernah diputuskan terhadap pelanggaran norma larangan memasukkan limbah ke dalam wilayah NKRI yang diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal 15 miliar rupiah,” kata Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Yazid Nurhuda.

Yazid menjelaskan bahwa vonis hakim ini merupakan keberhasilan penegakan hukum yang dilakukan secara multidoor dan upaya maksimal dengan menggunakan 2 rezim hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Dalam sidang pembacaan putusan untuk perkara pertama, Majelis Hakim PN Batam Yudith Irawan (ketua), Edy Sameaputty dan Setyaningsih (anggota) menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider kurungan 3 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 69 Ayat 1 Huruf d dan Pasal 106 Undang-Undang No 32 Tahun 2009.

Halaman 1 dari 4
12...4Selanjutnya
Tags: Bahan Berbahaya BeracunBatamKLHKKSOPlimbah B3
Bagikan2Tweet1KirimKirim
Previous Post

Bumi Disambar Petir 20 Juta Kali Setahun, Ini Manfaatnya

Next Post

Fenomena Langit, Komet K2 Dari Luar Tata Surya Mendekati Bumi

Postingan Terkait

Topan Mekkhala Mengarah ke Okinawa dan Amami Jepang

Topan Mekkhala Terletak di Selatan Jepang

24 Juni 2026
Monitoring Ekosistem Mangrove Berbasis Android

Silvo-Akuakultur, Sistem yang Memadukan Pengelolaan Mangrove dan Perikanan Berkelanjutan

24 Juni 2026

Mahasiswa KKN UNG-UGM Akan Kembangkan Energi Berbasis Tenaga Surya di Botutonuo

Masa Depan yang Adil dari Energi Terbarukan

Krisis Iklim, Sekjen PBB: Perusahaan AI Berterus Terang Tentang Dampak Lingkungan

Rektor UNG Ajak Lulusan Menjadi Agen Perubahan di Berbagai Sektor Kehidupan

Rumah Rusak Akibat Gempa Sulawesi Tengah 5.180 Unit

Kemarau Meluas, Potensi Hujan Indonesia Masih Signifikan

Next Post
Fenomena Langit, Komet K2 Dari Luar Tata Surya Mendekati Bumi

Fenomena Langit, Komet K2 Dari Luar Tata Surya Mendekati Bumi

Komentar tentang post

TERBARU

Topan Mekkhala Terletak di Selatan Jepang

Silvo-Akuakultur, Sistem yang Memadukan Pengelolaan Mangrove dan Perikanan Berkelanjutan

Mahasiswa KKN UNG-UGM Akan Kembangkan Energi Berbasis Tenaga Surya di Botutonuo

Masa Depan yang Adil dari Energi Terbarukan

Krisis Iklim, Sekjen PBB: Perusahaan AI Berterus Terang Tentang Dampak Lingkungan

Rektor UNG Ajak Lulusan Menjadi Agen Perubahan di Berbagai Sektor Kehidupan

AmsiNews

REKOMENDASI

Pemodelan Hidrologi dan Air Asam Tambang

Indonesia Galang Dukungan untuk Pencalonan Anggota IMO

Wuspo Lukito Ketua Pelaksana Harian Satgas 115

Transportasi Laut Penting Bagi Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal

Banjir dan Longsor Terjang Dua Kecamatan di Kabupaten Gorontalo

Trans Sulawesi Kompleks Pelabuhan Gorontalo Bisa Dilewati Kendaraan

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.