Kamis, Juli 10, 2025
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

PN Batam Vonis Penyelundup Limbah B3 dari Singapura 7 Tahun Penjara

redaksi
25 Juli 2022
Kategori : Berita
0
Berkas Penyidikan Nakhoda Bawa Limbah Berbahaya Telah Lengkap

KLHK

Darilaut – Nahkoda kapal SB Cramoil Equity, Chosmus Palandi (48 tahun), divonis hukuman tujuh tahun delapan bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Majelis hakim telah memutus perkara pengangkutan limbah bahan berbahaya beracun (B3) asal Singapura yang memasuki wilayah Indonesia tersebut pada Rabu (15/7).

“Vonis hakim terhadap perkara ini merupakan vonis tertinggi yang pernah diputuskan terhadap pelanggaran norma larangan memasukkan limbah ke dalam wilayah NKRI yang diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal 15 miliar rupiah,” kata Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Yazid Nurhuda.

Yazid menjelaskan bahwa vonis hakim ini merupakan keberhasilan penegakan hukum yang dilakukan secara multidoor dan upaya maksimal dengan menggunakan 2 rezim hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Advertisement

Dalam sidang pembacaan putusan untuk perkara pertama, Majelis Hakim PN Batam Yudith Irawan (ketua), Edy Sameaputty dan Setyaningsih (anggota) menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider kurungan 3 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 69 Ayat 1 Huruf d dan Pasal 106 Undang-Undang No 32 Tahun 2009.

Halaman 1 dari 4
12...4Selanjutnya
Tags: Bahan Berbahaya BeracunBatamKLHKKSOPlimbah B3
Bagikan2Tweet1KirimKirim
Previous Post

Bumi Disambar Petir 20 Juta Kali Setahun, Ini Manfaatnya

Next Post

Fenomena Langit, Komet K2 Dari Luar Tata Surya Mendekati Bumi

Postingan Terkait

Banjir Dahsyat di Texas Menewaskan Lebih Dari 100 Orang

Banjir Dahsyat di Texas Menewaskan Lebih Dari 100 Orang

9 Juli 2025
Topan Danas Mendarat di Dekat Wenzhou, Cina Timur

Topan Danas Mendarat di Dekat Wenzhou, Cina Timur

8 Juli 2025

Topan Danas Akan Mendarat di Zhejiang Hingga Fujian, Cina

Prediksi BMKG Musim Kemarau Basah Hingga Oktober 2025

Topan Danas Ganggu Penerbangan di Seluruh Taiwan

Bawa Angin Kencang, Mata Topan Danas Mendarat di Barat Daya Taiwan

Taiwan dan Provinsi Guangdong Bersiap Menghadapi Topan Danas

Topan Danas Akan Mendarat di Barat Daya Taiwan

Next Post
Fenomena Langit, Komet K2 Dari Luar Tata Surya Mendekati Bumi

Fenomena Langit, Komet K2 Dari Luar Tata Surya Mendekati Bumi

Komentar tentang post

TERBARU

Banjir Dahsyat di Texas Menewaskan Lebih Dari 100 Orang

Rektor UNG Melantik Pengurus Organisasi Kemahasiswaan 2025

Topan Danas Mendarat di Dekat Wenzhou, Cina Timur

Topan Danas Akan Mendarat di Zhejiang Hingga Fujian, Cina

Prediksi BMKG Musim Kemarau Basah Hingga Oktober 2025

Topan Danas Ganggu Penerbangan di Seluruh Taiwan

AmsiNews

REKOMENDASI

Ternyata Ada Lembaga Pengelola WPP

PATA Sweden Chapter Gelar Kesiapan Indonesia Menyambut Wisatawan Mancanegara

Satu Korban Tug Boat Fortunisius 101 Ditemukan di Perairan Bunyu

Komunitas Internasional Bahas Perubahan Iklim, Konservasi dan Sampah Plastik

Tsunami Selat Sunda, Tim Ahli Survei Geologi Kelautan dan Bathymetri

10 Orang Tewas Karena Badai Tropis Yagi di Filipina

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • kategori
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2023 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2023 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.