Menyadari ancaman ini, pada Maret 2022 Majelis Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi resolusi tentang Pengelolaan Danau Berkelanjutan.
(Usulan Indonesia mengenai pengelolaan danau berkelanjutan disepakati dalam pertemuan sesi kelima Majelis Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEA-5.2) yang berlangsung di Nairobi, Kenya.
Pengelolaan Danau termasuk dalam 14 resolusi UNEA dalam memperkuat tindakan bagi alam untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan).
Melalui Pengelolaan Danau Berkelanjutan ini menyerukan kepada negara-negara untuk melindungi, memulihkan, dan menggunakan danau secara berkelanjutan, sambil mengintegrasikannya ke dalam rencana pembangunan nasional dan regional.
“Ini adalah resolusi PBB pertama yang secara khusus berfokus pada pengelolaan danau yang berkelanjutan, tanpa membedakan antara danau air tawar, alkali, air asin, atau soda,” kata ahli air tawar di Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) Lis Mullin Bernhardt.
“Kami berharap ini akan membantu menggembleng pendanaan dan upaya untuk melindungi dan mengelola danau dengan lebih baik yang sangat penting bagi kesejahteraan manusia.”
Majelis Lingkungan PBB Maret 2022 juga mengadopsi resolusi yang meminta UNEP untuk mendukung Negara-negara Anggota dalam pengembangan rencana aksi nasional untuk mengelola nitrogen secara berkelanjutan, nutrisi dalam pupuk yang dapat menciptakan “ zona mati ” perairan.
Komentar tentang post