Marthin mengatakan fleksibilitas tersebut bukanlah “satu standar untuk semua” karena tidak mencerminkan kondisi riil perikanan Indonesia. Pemerintah harus membedakan penerapan kewajiban berdasarkan ukuran kapal skala kecil, karakteristik usaha penangkapan ikan, serta kapasitas ekonomi pelaku usaha.
”Kebijakan yang tidak proporsional berisiko memperlebar kesenjangan antara nelayan tradisional dan perusahaan perikanan berskala besar yang memiliki sumber daya lebih memadai untuk memenuhi berbagai persyaratan,” kata Marthin.
Ratifikasi ILO 188 harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola perburuhan sektor perikanan tanpa mengorbankan keberlangsungan penghidupan nelayan kecil. Oleh karena itu, EKOMARIN mendesak pemerintah agar segera menyusun peta jalan implementasi yang mengedepankan prinsip keadilan, transisi bertahap secara progresif, dan keberpihakan kepada perikanan nelayan skala kecil dan masyarakat pesisir.
Untuk itu Ratifikasi Pengesahan Konvensi ILO 188/2007 harus diikuti dengan tindakan pemerintah untuk:
● Menyusun regulasi turunan ILO 188 termasuk merevisi peraturan-peraturan nasional untuk memenuhi standar tertinggi Konvensi ILO 188/2007 dengan konsultasi yang bermakna dengan organisasi nelayan, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pelaku usaha perikanan.




