• Pasal 40 ayat (1) diusulkan
• Pasal 40 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan huruf (t) dengan keterangan “t. Karya jurnalistik berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik yang merupakan hasil kerja wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik pada perusahaan pers dengan menaati kode
etik jurnalistik.”
5) Penjelasan Pasal 40 ayat (1)
“Huruf t Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Penjelasan Pasal 40 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan penjelasan ketentuan untuk huruf (t) yaitu “t. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
6) BAB VI Pembatasan Hak Cipta
Pasal 43 huruf (c)
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
c) pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau
Pasal 43 huruf (c) diusulkan untuk dihapus seluruhnya.
7) BAB VI PEMBATASAN HAK CIPTA
Pasal 48
Penggandaan, Penyiaran, atau Komunikasi atas Ciptaan untuk tujuan informasi yang menyebutkan sumber dan nama Pencipta secara lengkap tidak dianggap pelanggaran Hak Cipta dengan ketentuan Ciptaan berupa:
a. artikel dalam berbagai bidang yang sudah dilakukan Pengumuman baik dalam media cetak maupun media elektronik kecuali yang salinannya disediakan oleh Pencipta, atau berhubungan dengan Penyiaran atau Komunikasi atas suatu Ciptaan;




