Darilaut – Seekor paus sperma sepanjang 16,5 meter ditemukan terdampar di Pantai Dermaga Cinta, Bulusan, Banyuwangi, Jawa Timur.
Paus Sperma (Physeter macrocephalus) merupakan biota dilindungi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan perlindungan paus dan mamalia laut lainya dalam RencanaAksi Nasional melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.
Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar – Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Permana Yudiarso, menjelaskan penanganan awal sampai akhirnya tim KKP melakukan penguburan bangkai paus dengan panjang 16,5 meter dan lebar 4,5 meter tersebut, bersama masyarakat, pemda, tim dokter serta aparat TNI AL dan Polairud, Sabtu (6/8) lalu.
Menurut Yudi awalnya tim BPSPL Denpasar wilayah kerja Jawa Timur – Banyuwangi mendapatkan laporan tentang mamalia terdampar dari wartawan di Banyuwangi. Tim Respon Cepat bergerak ke lokasi untuk mengumpulkan bahan dan keterangan.
“Setiba di lokasi, kondisi paus masih hidup. Polairud dan TNI AL Banyuwangi telah berupaya untuk mengembalikan ke laut, tapi karena kondisi perairan yang semakin surut dan paus berada tepat di sebelah dermaga, penyelamatan terhambat,” ujar Yudi.
Komentar tentang post