Direktur Jenderal KSDAE, Wiratno, mengatakan repatriasi ini menjadi langkah awal pemulihan populasi kura-kura rote di habitat alam, sekaligus menunjukkan bahwa konservasi jenis menjadi perhatian masyarakat internasional.
Kura-kura Rote hanya ditemukan di Pulau Rote. Jenis ini merupakan salah satu jenis kura-kura yang ada di Indonesia dan termasuk dalam jenis satwa yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 tahun 2018.
Satwa ini dengan status critically endangered menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN), serta termasuk Appendix II CITES, sehingga memerlukan komitmen para pihak dalam upaya pelestariannya.
Kedatangan Kura-kura Rote ini disambut baik oleh masyarakat setempat. Tiga orang perwakilan masyarakat pemilik danau menyatakan dukungan atas repatriasi Kura-kura Rote yang dilakukan oleh pemerintah dan berkomitmen untuk menjaga dan melestarikan kura-kura beserta habitatnya.
Kura-kura tersebut adalah kebanggaan masyarakat Pulau Rote yang saat ini keberadaannya tidak lagi ditemukan di habitat alam.
Menurut Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam NTT, Arief Mahmud, langkah repatriasi ini menunjukkan keseriusan dan komitmen pemerintah Indonesia dalam upaya pelestarian Kura-kura Rote di habitat asalnya di Pulau Rote. Sekaligus mempererat hubungan Kerjasama antara Indonesia dan Singapura.





Komentar tentang post