Darilaut – Untuk mencegah wabah virus corona, Covid-19, akses transportasi laut ke Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, mulai dibatasi. Yang boleh berada di Kepulauan Seribu hanya warga setempat dan yang bertugas di sana, seperti pegawai pemerintah, TNI dan Polri.
Saat ini kapal milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta maupun kapal tradisional hanya melayani masyarakat yang berdomisili di Kepulauan Seribu. Akses bagi wisatawan maupun warga dari luar Kepulauan Seribu untuk sementara ditutup.
Kebijakan pembatasan dimulai sejak Jumat (20/3) sebagai tindak lanjut Instruksi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Kapal Angkutan Penumpang di Perairan Provinsi DKI Jakarta pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Kepala Kantor KSOP Kelas IV Muara Angke Anggiat Douglas Silitonga mengatakan, pembatasan tersebut sebagai upaya untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19 semakin luas, khususnya di wilayah Kepulauan Seribu.
Menurut Anggiat, penutupan sementara akses wisatawan telah dilakukan sejak 20 Maret 2020 lalu hingga batas waktu yang belum ditentukan. Penutupan berlaku untuk semua rute kapal dari pelabuhan Kaliadem Muara Angke menuju semua pulau di Kepulauan Seribu.
Komentar tentang post