Jakarta – Latihan Penanggulangan Tumpahan Minyak atau Regional Marine Pollution Exercise (Marpolex) awal Juli ini di Davao Filipina, telah berlangsung sejak 1986. Regional Marpolex ini dilaksanakan secara bergantian setiap dua tahun sekali.
Regional Marpolex 2019 merupakan latihan bersama ke-21, dengan melibatkan tim lokal, tim daerah, dan tim nasional serta perwakilan dari Philipine Coast Guard dan Japan Coast Guard.
Latihan ini antara lain menguji kesiapsiagaan personil dan peralatan dalam penanggulangan tumpahan minyak. Menguji prosedur, alur komando, komunikasi dan organisasi operasi penanggulangan tumpahan minyak dengan melibatkan seluruh kapasitas nasional dan juga bantuan negara tetangga.
Menurut Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Direktirat Jenderal Perhubungan Laut, Ahmad, pelatihan tumpahan minyak rutin dilaksanakan setiap tahunnya untuk skala nasional dan dua tahun sekali dilakukan bersama Filipina secara bergiliran untuk skala regional.
Dalam kegiatan kali ini, KPLP mengirimkan tiga kapal patroli Indonesian Sea and Coast Guard (ISCG) milik Kementerian Perhubungan. Masing-masing KN Sarotama-P112 dari Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas II Tanjung Uban, KN Gandiwa-P118 dari Pangkalan PLP Kelas II Bitung dan KN Kalawai-P.117 dari Pangkalan PLP Kelas II Tual.
Senin (1/7) kapal dan personil telah bergabung dengan tim kapal patroli Philipines Coast Guard (PCG) dan Japan Coast Guard (JCG). Kegiatan ini dilaksanakan hari ini hingga Jumat (5/7).
Ahmad mengatakan, Ditjen Perhubungan Laut memiliki 5 pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) dan 296 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Total armada kapal patroli sebanyak 378 unit di UPT Ditjen Perhubungan Laut dan 39 unit di 5 pangkalan PLP akan mengoptimalkan seluruh kemampuan personel dalam acara Marpolex.
Menurut Ahmad, keterlibatan Direktorat KPLP secara rutin dalam kegiatan Marpolex didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut. Sesuai peraturan ini menetapkan Menteri Perhubungan selaku Ketua Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut tingkatan Tier 3.
“Tier 3 adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut berskala nasional dan lintas batas negara yang dilakukan bila operasi penanggulangan tumpahan minyak tidak dapat ditanggulangi oleh kemampuan lokal,” ujar Ahmad.
Marpolex dilakukan untuk menguji kapabilitas personil Sea and Coast Guard masing-masing negara dalam menanggulangi kejadian tumpahan minyak tier 3. Selain itu, menguji sistem koordinasi lintas batas negara dengan instansi Coast Guard dalam penanggulangan tumpahan minyak di laut.
Oleh sebab itu, Direktorat KPLP diberikan tanggung jawab untuk mewakili Indonesia dalam setiap kegiatan Marpolex.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006, Menteri Perhubungan membentuk PUSKODALNAS dan menunjuk Direktur Jenderal Perhubungan Laut selaku Kepala PUSKODALNAS sekaligus Koordinator Misi Tingkatan Tier 3.
Adapun Tier 1 adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) dan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKR) Pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain. Yang mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia pada pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain.
Sementara Tier 2 adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar DLKP dan DLKR Pelabuhan Atau, unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain. Yang tidak mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia pada pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain berdasarkan tingkatan Tier 1.
Tier 3 adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar DLKP dan DLKR Pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain. Yang tidak mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia di suatu wilayah berdasarkan tingkatan Tier 2, atau menyebar melintasi batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.*
