Darilaut – Seluruh pimpinan unit kerja di lingkungan kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menandatangani perjanjian kinerja, pada Jumat (23/5).
Rektor UNG Prof. Dr. Eduart Wolok menyaksikan langsung penandatanganan mulai dari tingkat fakultas, lembaga, hingga pascasarjana.
Penandatanganan ini sebagai tonggak penting dalam pelaksanaan kinerja institusi di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Rektor UNG menyampaikan bahwa perjanjian kinerja merupakan tindak lanjut dari kontrak kinerja rektor dengan menteri.
“Perjanjian kinerja ini adalah target yang harus kita capai dalam satu tahun. Tahun ini menjadi istimewa karena untuk pertama kalinya UNG menandatangani perjanjian kinerja dalam konteks sebagai perguruan tinggi negeri yang berada di bawah kementerian baru,” ujar Eduart.
Meski baru ditandatangani di bulan Mei, perjanjian ini tetap menargetkan pencapaian kinerja selama satu tahun. Hal ini menuntut kerja keras seluruh unit untuk memenuhi target hanya dalam waktu tujuh bulan ke depan, kata Rektor.
Rektor menekankan bahwa keberhasilan pencapaian target institusi sangat bergantung pada kontribusi tiap unit.
Rektor juga mengingatkan agar capaian membanggakan UNG dalam dua tahun terakhir, terutama dalam hal melampaui target kinerja yang telah ditetapkan kementerian, bisa terus dipertahankan dan ditingkatkan.
“Kita tidak ingin prestasi yang sudah dicapai UNG dalam dua tahun terakhir menurun. Justru harus kita pertahankan dan tingkatkan, agar dampak keberadaan UNG semakin besar bagi Masyarakat,” ujarnya.
Terkait evaluasi, Rektor menegaskan bahwa pencapaian kinerja akan memengaruhi alokasi anggaran unit.
“Ketika tidak mampu mencapai target, maka akan ada konsekuensi. Bisa dalam bentuk pengurangan anggaran, teguran, hingga punishment yang paling berat jika pelanggarannya bersifat fatal,” kata Rektor.
Penandatanganan ini diharapkan menjadi pemicu semangat seluruh jajaran di UNG untuk bekerja lebih terukur, terarah, dan bertanggung jawab dalam membangun institusi yang unggul dan berdampak bagi masyarakat luas.
Pimpinan fakultas dan unit kerja yang menandatangani perjanjian kinerja yaitu, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu, Direktur Pasca Sarjana, Biro Keuangan dan Umum, Biro Akademik Kemahasiswaan dan Perencanaan.
Kemudian, Dekan Fakultas Kedokteran, Dekan Fakultas Kelautan dan Teknologi Perikanan, Dekan Fakultas Olahraga dan Kesehatan, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan, Dekan Fakultas Hukum, Dekan Fakultas Ilmu Sosial, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Dekan Fakultas Sastra dan Budaya, Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Dekan Fakultas Tekhnik, Dekan Fakultas Pertanian.
Selain itu, Direktur Vokasi, UPA Bahasa, UPA TIK, UPA Perpustakaan, UPA Karir dan Kemahasiswaan, UPA BK, dan Satuan Pengawas Instansi (SPI). (Novita J. Kiraman)
