Setelah tahap penjaringan selesai akan dilakukan tahap penyaringan calon berupa agenda penyampaian visi, misi dan program kerja. Kemudian akan dilakukan penilaian dan penetapan 3 calon melalui rapat senat, untuk kemudian disampaikan kepada Menteri.
“Setelah tahapan penyaringan selesai, akan dilakukan tahap pemilihan calon serta tahap penetapan dan pelantikan. Untuk waktu pelaksanaan kedua tahapan tersebut menyesuaikan tentatifnya,” kata Rauf.
Komentar tentang post