Sertifikasi Budidaya Lobster Indonesia Sesuai Standar Global

Penampungan dan pembesaran lobster di “Kampoeng Lobster” Kemadang, Tanjungsari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Sertifikasi cara budidaya ikan yang baik mulai diterapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), salah satunya untuk budidaya lobster.

Sertifikasi ini untuk memastikan kegiatan budidaya lobster yang berjalan di Indonesia dilakukan sesuai standar budidaya yang berlaku secara global. Dari mulai ketelurusan dan mutu benih, infrastruktur budidaya, hingga pakan yang diberikan. 

Hal ini dilakukan sebagai bentuk penjaminan mutu lobster hasil budidaya dan bagian dari upaya menjadikan Indonesia sebagai global supply chain lobster di masa depan.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) KKP, Ishartini di sektor budidaya kami berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) untuk melakukan sertifikasi cara budidaya ikan yang baik di lokasi-lokasi budidaya lobster.

”Kita telah menyusun Standar cara budidaya ikan yang baik dan juknis-juknisnya,” kata Ishartini di Jakarta, dalam siaran pers, Kamis (13/6).

Lewat sertifikasi ini, peluang keberterimaan lobster hasil budidaya di Indonenesia menjadi lebih tinggi, untuk mendukung pencapaian target menjadikan Indonesia sebagai pemasok lobster global.

“Kami punya UPT di setiap provinsi di mana lokasi-lokasi budidaya (lobster) berada misal NTB (Nusa Tenggara Barat). Inspektur mutu di UPT siap melakukan sertifikasi cara budidaya ikan yang baik,” kata Ishartini.

Kepala Pusat Standarisasi Sistem dan Kepatuhan BPPMHKP, Woro NES menambahkan, pihaknya bersama Ditjen Perikanan Budidaya KKP juga menyusun Standar Nasional Indonesia (SNI) mutu benih bening lobster (BBL).

SNI ini nantinya sebagai acuan untuk menentukan mutu BBL, sehingga benih yang dibudidayakan memiliki penjaminan mutu. Itu juga yang menjadi hal mendasar dalam sertifikasi cara budidaya ikan yang baik untuk kegiatan budidaya lobster.

KKP sebelumnya telah menerbitkan Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 sebagai dasar pengelolaan lobster. Dalam permen tersebut, BBL dapat dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya di dalam dan di luar negeri.

Untuk kegiatan budidaya lobster di luar negeri dilakukan dengan persyaratan ketat, salah satunya investor dari luar negeri tersebut harus lebih dulu melakukan budidaya lobster di Indonesia.

Exit mobile version