Darilaut – Peneliti lobster Bayu Priambodo mengatakan penting untuk memulihkan ekosistem lobster, pelarangan penangkapan lobster bertelur, dan meyakinkan kebutuhan pakan bermutu untuk lobster dari benih hingga siap panen.
“Kita perlu memahami pola makan lobster dan meneliti cara pembuatan pakan buatan, mulai dari penyediaan bahan baku, metode produksi, resep, dan bentuk pakan yang sesuai untuk lobster,” kata Bayu.
Sementara pakan buatan masih dalam tahap pengembangan, pakan yang terbaik adalah makanan alami lobster, seperti moluska.
Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Muslim, prioritasnya untuk budidaya lobster adalah perencanaan lokasi pembudidayaan lobster dan menjadikan perikanan lobster sebagai tujuan wisata.
Selain itu, penguatan SDM agar lobster tersertifikasi untuk pasar internasional, dan memberi kepastian nilai jual lobster untuk melindungi para pembudidaya.
Pemerintah telah mengeluarkan regulasi pengelolaan lobster yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Permen KP No. 17 tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Bersama dengan Badan PBB Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), KKP melalui Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ditjen Perikanan Tangkap melakukan koordinasi dan kunjungan misi ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 24-26 Mei 2022, khususnya Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Timur.
Komentar tentang post