“Saya menggunakan jalan pemikiran saya secara hukum dan akan saya sampaikan alasan-alasan hukum saya dalam mengkritik, bukan menghina, mengkritik kepada MK, supaya meluruskan MK sesuai dengan makna Undang-Undang Dasar 1945 mengenai sidang ilegal,” kata Rullyandi.
Wakil Ketua MK Saldi Isra lantas melakukan skors terhadap persidangan untuk membahas kelanjutan penyampaian keterangan oleh Rullyandi beberapa menit. Hingga akhirnya Rullyandi dipersilakan untuk meninggalkan ruang sidang.
“Kami memutuskan bahwa keterangan atas nama Muhammad Rullyandi kita terima secara lisan, tapi tidak tertulis, itu keputusannya, terima kasih. Bukan, maaf. Yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan,” kata Saldi.
Istilah Suket Kurang Tepat
Sementara itu, Ina Setiawati mengatakan penetapan kesetaraan pendidikan merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia melalui mekanisme penyetaraan yang berlaku. Menurut dia, dalam surat keterangan penyetaraan yang ditampilkan Pemohon, frasa “Grade 12 di UTS Insearch” kurang tepat secara administratif.
Namun secara substantif, Ina melanjutkan Pemohon mempertanyakan apakah ada dokumen kelulusan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Dokumen kelulusan itu ada. Advance Diploma dari MDIS yang diselesaikan sebelum melanjutkan ke Bachelor of Science (Honours) Marketing.




