Darilaut – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tahun 2026, Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, pada Kamis (1/10) malam.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pihak Terkait dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta pengesahan alat bukti tambahan.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan tentang PKPU Nomor 19 Tahun 2023, kami perlu menguatkan bahwa pertama, pada saat PKPU uji publik tidak ada Pasal 18 ayat (3). Kemudian, pada saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) dalam pembahasan di DPR tidak diungkapkan Pasal 18 ayat (3).
“Biasanya, Yang Mulia, dalam RDP itu apa yang akan diubah itu disampaikan. Nah, ini tidak. Tapi dalam harmonisasi ya, ada, dalam harmonisasi Pasal 18 ayat (3) ada,” ujar Rahmat, dalam persidangan.
Karena Pasal 18 ayat (3) menurut Bawaslu tidak sesuai dengan undang-undang, maka nota dinas Bawaslu disampaikan kepada KPU RI agar syarat calon dikembalikan kepada undang-undang. Ini yang disampaikan Bawasalu dalam nota dinas saat harmonisasi peraturan perundang-undangan di akhir menjelang pengundangan.
PKPU pileg tidak mengatur seperti Pasal 18 ayat (3). PKPU 19/2023 Pilpres mengatur Pasal 18 ayat (3), PKPU 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, ini berbeda lagi.




