Pemerintah terus memperkuat komitmen terhadap AATHP melalui peningkatan penanganan dan penanggulangan kebakaran, perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak karhutla, serta penegakan hukum.
Nugroho menegaskan bahwa penanganan kebakaran hutan harus berjalan sampai pada penelusuran pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang diduga melakukan tindak kejahatan.
“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” ujar Nugroho mengutip siaran pers Kementerian Kehutanan.
Kementerian Kehutanan terus melakukan pemadaman dan penanganan dampak asap, sekaligus mengawasi pelaksanaan sanksi administratif, terutama pemenuhan kewajiban pemulihan ekosistem oleh pemegang izin.
Pada saat yang sama, penyelidikan dan penyidikan perkara pidana terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Seluruh langkah tersebut diarahkan untuk mengendalikan kebakaran dan dampak asap, memperkuat kepatuhan, memastikan pemulihan kawasan terdampak, serta mencegah karhutla terus berulang.
Hingga saat ini, sebanyak 32 perusahaan di areal konsesi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mendapat sanksi administratif pembekuan maupun paksaan pemulihan ekosistem hutan. Total areal yang terbakar terbakar mencapai 12.926,74 hektare.




