Lain halnya dengan Mustopa (45 tahun) yang bekerja di kapal ikan sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM).
Sebagai KKM, Mustopa memperoleh gaji bulanan. Selain gaji bulanan, juga mendapatkan penghasilan dari bagi hasil.
“Biaya lain bisa diperoleh kalau memancing dan mendapatkan ikan,” kata Mustopa, yang 15 tahun bekerja sebagai KKM.
Menurut Mustopa, dengan sistem bagi hasil jarang sekali awak kapal bisa bertahan hingga satu tahun atau lebih. Biasanya, hanya satu kali perjalanan. Kemudian awak kapal berganti lagi.
Hal yang sama ditemukan tim peneliti dari Universitas Coventry bekerja sama dengan Center for Sustainable Ocean Policy (CSOP) Universitas Indonesia, International Organization for Migration (IOM) Indonesia dan Dina Nuriyati.
Penelitian ini menemukan sangat sedikit awak kapal perikanan yang memiliki perjanjian kerja laut (PKL) secara tertulis, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 42 tahun 2016.
Dalam banyak kasus, kerangka hukum yang tepat untuk melindungi awak kapal perikanan sudah ada. Namun, kerangka hukum tersebut belum diimplementasikan dan ditegakan. Beberapa kasus, ditemukan bahwa ketidakpatuhan pada hukum dilakukan secara sengaja.*





Komentar tentang post