Jakarta – Sistem bagi hasil (profit share) yang diterapkan pemilik kapal atau perusahaan perikanan merugikan nelayan.
Sistem ini sudah berlangsung lama dan awak kapal perikanan seringkali tidak mendapatkan penghasilan selama berbulan-bulan melaut.
Ini karena penghasilan yang diperoleh melalui sistem bagi hasil, telah dipotong utang sebelum melaut.
“Lebih baik sistem gaji daripada sistem bagi hasil,” kata nelayan di Muara Baru Feri Irawan (42 tahun), Minggu (26/5).
Feri bersama nelayan lainnya baru tiba di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman. Kapal ikan tempat bekerja melaut selama tiga bulan. Lokasi penangkapan berada di Samudera Hindia.
Kapal ikan 118 Gros Ton tersebut membawa hasil tangkapan sebanyak 70 ton. Dengan hasil tangkapan berupa cakalang, layang dan baby tuna.
Feri sudah 20 sebagai nelayan dengan pendapatan melalui sistem bagi hasil. Dirinya bertahan dengan sistem tersebut karena tidak ada pilihan pekerjaan lain.
“Saya sudah biasa di kapal ikan, tidak ada pilihan,” ujarnya.
Sebelum melaut, awak kapal memperoleh pinjaman Rp 2 juta. Setelah melaut, seringkali hasil yang diperoleh hanya cukup untuk melunasi utang. Padahal, mereka melaut selama tiga bulan.
Nelayan masih memperoleh tambahan penghasilan dari hasil tangkapan ikan dengan memancing, seperti cakalang. Namun ini tidak seberapa. Itu sebabnya, nelayan ini sering berpindah-pindah kapal ikan.
Lain halnya dengan Mustopa (45 tahun) yang bekerja di kapal ikan sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM).
Sebagai KKM, Mustopa memperoleh gaji bulanan. Selain gaji bulanan, juga mendapatkan penghasilan dari bagi hasil.
“Biaya lain bisa diperoleh kalau memancing dan mendapatkan ikan,” kata Mustopa, yang 15 tahun bekerja sebagai KKM.
Menurut Mustopa, dengan sistem bagi hasil jarang sekali awak kapal bisa bertahan hingga satu tahun atau lebih. Biasanya, hanya satu kali perjalanan. Kemudian awak kapal berganti lagi.
Hal yang sama ditemukan tim peneliti dari Universitas Coventry bekerja sama dengan Center for Sustainable Ocean Policy (CSOP) Universitas Indonesia, International Organization for Migration (IOM) Indonesia dan Dina Nuriyati.
Penelitian ini menemukan sangat sedikit awak kapal perikanan yang memiliki perjanjian kerja laut (PKL) secara tertulis, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 42 tahun 2016.
Dalam banyak kasus, kerangka hukum yang tepat untuk melindungi awak kapal perikanan sudah ada. Namun, kerangka hukum tersebut belum diimplementasikan dan ditegakan. Beberapa kasus, ditemukan bahwa ketidakpatuhan pada hukum dilakukan secara sengaja.*
