”Imkanur rukyat dianggap memenuhi syarat apabila posisi hilal mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat,” ujar Kaswad.
Selain itu, menurut Kaswad, cuaca di sekitar ufuk yang terpantau dari lokasi pemantauan diselimuti oleh awan, sehingga hilal tidak dapat dilihat.

Hasil pemantauan hilal di Gorontalo menjadi satu kesatuan dari beberapa titik lokasi pemantauan yang digelar Kementerian Agama dan juga sebagai bahan pertimbangan dalam sidang itsbat di Jakarta.
Rukyatul hilal 1447 H dihadiri Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, wakil pemerintah daerah, unsur Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, BMKG Gorontalo, IAIN Sultan Amai Gorontalo, MUI Provinsi Gorontalo, Ormas Islam dan wartawan.





