Pada tanggal 26 September 1730, VOC mengikat perjanjian baru dengan penguasa Gorontalo dan Limboto. Isi perjanjian ini antara lain berkaitan dengan emas dapat dilihat sebagai berikut:
”Pasal 2. Gubernur VOC di Maluku berhak memerintahkan para penguasa Atinggola, Bolango dan Bone bahwa mereka harus menyelesaikan proyek bangunan kompeni menurut kebiasaan lama bersama-sama orang-orang Gorontalo dan Limboto, termasuk menyetorkan emas dan mengangkutnya ke pelabuhan Tomakalang. Jumlah emas yang disetorkan sesuai jumlah kawula masing-masing penguasa.”
Pada tanggal 16 Juni 1831, raja Gorontalo menandatangani kesepakatan dengan pemerintah kolonial Belanda soal penyediaan tenaga kerja dan setoran emas.
Sementara itu, orang-orang Tionghoa memborong lokasi penambangan emas di Sumalata bagi kepentingan Goud Exploitatie Soemalata Mijnbouw yang dimulai tahun 1888.
Tapi, penambangan ini menimbulkan pergolakan. Kerusuhan meledak tanggal 10 Maret 1899 dengan sasaran beberapa pekerja Tionghoa dan pos pasukan Belanda.
Perusahaan tambang emas di masa itu, antara lain, Mijnbouw-Maatschappij Soemalata berkedudukan di Amsterdam membuka perwakilan di Gorontalo tahun 1896.
Kepemilikan Mijnbouw-Maatschappij Soemalata sebanyak 2.680 blok tambang, selanjutnya dikurangi 500 blok yang diserahkan pengelolaannya kepada Noord-Celebes Mijnbouw-Maatschappij.




