Budi menjelaskan selain 4 pos tarif produk olahan di atas, Indonesia juga telah mendapatkan pembebasan tarif 0% untuk 67 pos tarif produk perikanan ke pasar Jepang, antara lain yellowfin tuna beku, fillet tilapia segar, fillet swordfish beku, kekerangan, olahan lobster, rajungan beku.
Semua kesepakatan ini akan mulai diimplementasikan setelah proses ratifikasi di parlemen kedua negara.
Halaman 2 dari 2




