Padahal, upaya ini menjadi salah satu bentuk kekerasan dan upaya pembungkaman ini merupakan sebuah tindak kejahatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers No.40/1999.
Dalam catatan KKJ, serangan digital ini bukan yang pertama dialami Tempo. Sebelumnya pada April 2025, situs berita tempo.co mengalami serangan DDoS setelah menerbitkan laporan investigasi ‘Tentakel Judi Kamboja.’ Pada Agustus 2020, situs tempo.co diretas atau mendapatkan cyber attack. Tampilan situs ini hilang, berganti dengan layar hitam bertuliskan kata Hoax berwarna merah.
Pada September dan Oktober 2022, TEMPO bersama tiga media mengalami serangan DDos. Di antaranya situs Narasi TV, Konde.co, dan Batamnews.co.id. Serangan digital itu terjadi setelah media tersebut menerbitkan berita-berita yang dinilai sensitif.
Kejadian ini menambah daftar panjang kasus serangan digital kepada media yang kritis dan berani melaporkan isu-isu penting untuk kepentingan publik. Sayangnya, kasus serangan digital ini tak pernah satu pun ditangani serius oleh pemerintah dan penegak hukum.
Komite Keselamatan Jurnalis mendesak:
1. Pemerintah secara terbuka menyatakan dan mengakui bahwa serangan, ancaman, pelecehan, dan intimidasi terhadap jurnalis dan kantor media, merupakan pelanggaran HAM yang serius.




